Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 154 Tahun 2023

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pelaksanaan transaksi non tunai di desa yang memuat tata cara kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi, jenis penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, jenis dan pengecualian pengeluaran non tunai, dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 154 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
154
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 154
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan