Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa. Hal-hal yang diatur antara lain jenis, tujuan dan prinsip BUM Desa, pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama, organisasi dan pegawai BUM Desa/ BUM Desa Bersama, rencana program kerja BUM Desa/ BUM Desa Bersama, kepemilikan, modal dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, pengadaan barang dan jasa, serta kerjasama dengan BUM Desa/ BUM Desa Bersama. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
21 September 2023
Tanggal Berlaku
21 September 2023
Sumber
LD.2023/No.6
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan