Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa. Hal-hal yang diatur antara lain jenis, tujuan dan prinsip BUM Desa, pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama, organisasi dan pegawai BUM Desa/ BUM Desa Bersama, rencana program kerja BUM Desa/ BUM Desa Bersama, kepemilikan, modal dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, pengadaan barang dan jasa, serta kerjasama dengan BUM Desa/ BUM Desa Bersama. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat