Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Jenis Pelanggaran dan Hukuman, Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin, Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian keputusan, Berlakunya Hukuman Disiplin, Upaya Administratif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat