Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan Stunting pada Dinas. BOKB dimaksud merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan Stunting pada Dinas penerima dana alokasi khusus nonfisik subbidang keluarga berencana. BOKB dimaksud terdiri atas biaya operasional: a. balai penyuluhan KB; b. pelayanan KB; c. penggerakan di kampung KB; d. penurunan stunting; dan e. pembinaan Program Bangga Kencana oleh Kader. Petunjuk teknis BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat