Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun 2024 merupakan pedoman untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2024. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat