Reformasi Birokrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan, perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 bahwa pemerintah Daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi harus menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pwmweintah Tahun 2022-2024.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2020.
- Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
- 49 Halaman, IV Bab
|