Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penentuan Besaran Persentase dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kenaikan Nilai Jual Objek Pajak hasil Penilaian; b. bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau c. klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak dalam satu Wilayah Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat