Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Kebijakan, Strategi dan Perencanaan Pengelolaan Sampah, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Sampah Spesifik, Larangan, Lembaga Pengelola, Pembiayaan dan Kompensasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat