Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip dan Besaran ADD, Pengorganisasian, Perhitungan dan Penetapan Besaran, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Tata Cara PengadaanBarang/Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat