PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 86 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2023 (12): 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 38A ayat (2) pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, menetapkan
"Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas penggajian formasi
PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang
kesehatan; dan/ atau bidang pekerjaan urnum", untuk itu
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 86 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023;
- UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 12 Tahun 2019; Permenkeu No 139 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No 211 Tahun 2022; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Muaro Jambi No 4 Tahun 2022; Perbup Muaro Jambi No 86 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Muaro Jambi No 4 Tahun 2023.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 86 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
- 4
|