Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; BAB III Penjabaran; BAB IV Pemantauan dan Evaluasi; BAB V Pendanaan; BAB VI Basis Data; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat