Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 60 Tahun 2023

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soeprapto Cepu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Identitas Rumah Sakit, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Nilai Dasar, Motto dan Logo Rumah Sakit, Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pemilik, Dewan Pengawas, Kelembagaan, Peraturan Internal Staf Medis, Kerahasiaan dan Informasi Medis, Kepemimpinan Rumah Sakit untuk Budaya Keselamatan, Hubungan Kepemimpinan dalam Tata Kelola Rumah Sakit, Kerja Sama, Kepemimpinan Rumah Sakit terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya, Kelompok Kerja Peningkatan Mutu, Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan, Akses dan Kesinambungan Pelayanan, Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga, Pengkajian Pasien, Pelayanan dan Asuhan Pasien, Pelayanan Anestesi dan Bedah, Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat, Komunikasi dan Edukasi, Sasaran Keselamatan Pasien, Program Nasional dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soeprapto Cepu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.60
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan