Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Sasaran Penggunaan, Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Penganggaran, Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pengendalian Penggunaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat