Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERBUP menetapkan mengenai Peraturan bupati tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan