arbiter - pengadilan - hak ingkar - putusan
2023
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, BN 2023 (827) : 16 hlm
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
ABSTRAK: |
- Penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara efektif akan mendorong terwujudnya kemudahan
berusaha demi peningkatan ekonomi nasional
- Dasar hukum Perma ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 1999; UU Nomor 48 Tahun 2009; Perpres Nomor 13 Tahun 2005; Pepres Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022; Perma Nomor 1 Tahun 1990; Perma Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2022; Perma Nomor 14 Tahun 2016; Perma Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022; Perma Nomor 6 Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
|