Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (827) : 16 hlm
Subjek
ARBITRASE
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan