Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Gaji Dan Insentif Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati tentang perubahan keenam atas peraturan bupati lampung timur nomor 27 tahun 2017 tentang pedoman pemberian gaji dan insentif kepada pegawai non pegawai negeri sipil pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah sukadana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Gaji Dan Insentif Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan