Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok, jenis bantuannya, serta prosedur pendataan dan penyalurannya. Data calon penerima BLT diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Daerah, sementara verifikasi dan validasi dilakukan oleh Dinas Sosial Daerah. Penyaluran BLT dilakukan secara bertahap melalui lembaga perbankan atau keuangan dengan perjanjian kerjasama, yang tahapannya ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat