Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 61 Tahun 2023

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 3.398.219.063.636,00, sementara anggaran belanja dan pembiayaan masing-masing direncanakan sebesar Rp. 3.520.387.598.090,00 dan Rp. 122.168.534.454,00. Defisit anggaran sebesar Rp. 122.168.534.454,00 diakui dengan pembiayaan netto yang setara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
19 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2023
Tanggal Berlaku
19 Desember 2003
Sumber
BD Tahun 2023 No. 61
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. PERBUP Kab. Brebes No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan