Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 3.398.219.063.636,00, sementara anggaran belanja dan pembiayaan masing-masing direncanakan sebesar Rp. 3.520.387.598.090,00 dan Rp. 122.168.534.454,00. Defisit anggaran sebesar Rp. 122.168.534.454,00 diakui dengan pembiayaan netto yang setara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat