Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 38 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedornan penyusunan APBDesa, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKPDesa; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APBDesa dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.38
Subjek
APBD - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan