Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Remunerasi di RSUD yang menerapkan PPK BLUD dengan tujuan meningkatkan motivasi, kesejahteraan, dan kinerja karyawan, serta berlandaskan proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional RSUD. Ruang lingkup remunerasi meliputi komponen gaji, tunjangan, insentif, jasa pelayanan, tambahan penghasilan, bonus prestasi, honorarium, pesangon, dan pensiun, yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan direktur RSUD. Pasal-pasalnya juga mengatur hak, kewajiban, serta tata cara penentuan dan pemberian remunerasi kepada karyawan RSUD berdasarkan status dan jabatan masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat