Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Alokasi ADD didasarkan pada pertimbangan kebutuhan Siltap Kepala Desa, Perangkat Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Selain itu, peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan ADD untuk berbagai keperluan, seperti Siltap dan tunjangan jabatan, jaminan sosial, belanja operasional Pemerintah Desa, dan pembangunan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat