Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Alokasi ADD didasarkan pada pertimbangan kebutuhan Siltap Kepala Desa, Perangkat Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Selain itu, peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan ADD untuk berbagai keperluan, seperti Siltap dan tunjangan jabatan, jaminan sosial, belanja operasional Pemerintah Desa, dan pembangunan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2023 Nomor 39
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan