Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Evaluasi AKIP oleh Pemerintah Daerah, yang dapat menggunakan instrumen berbasis sistem elektronik. Evaluasi dilakukan setiap tahun oleh Tim Evaluator yang ditunjuk oleh Bupati, dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan AKIP di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat