Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 58 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Evaluasi AKIP oleh Pemerintah Daerah, yang dapat menggunakan instrumen berbasis sistem elektronik. Evaluasi dilakukan setiap tahun oleh Tim Evaluator yang ditunjuk oleh Bupati, dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan AKIP di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 58 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No.58
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan