Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 57 Tahun 2023

Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko sebagai acuan untuk melaksanakan audit berbasis risiko terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dokumen terkait, seperti kertas kerja audit pemahaman organisasi, identifikasi masalah, sistem pengendalian internal, dan pengujian data, diatur sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan audit kinerja yang efektif dengan fokus pada identifikasi dan penanganan risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.57
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan