Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 55 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Insentif bagi Pegiat Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan mencakup penerima insentif, tata cara pemberian, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan, dengan mekanisme pengajuan, verifikasi, dan pencairan insentif yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah. Pembinaan dan pengawasan pemberian insentif dilakukan oleh Bupati, dengan koordinasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Pegiat Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
27 November 2023
Tanggal Berlaku
27 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.55
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan