Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan mencakup penerima insentif, tata cara pemberian, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan, dengan mekanisme pengajuan, verifikasi, dan pencairan insentif yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah. Pembinaan dan pengawasan pemberian insentif dilakukan oleh Bupati, dengan koordinasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat