Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: menetapkan petunjuk teknis dan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan acuan pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa. Peraturan ini juga menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa pada Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 45
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan