Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: menetapkan petunjuk teknis dan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan acuan pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa. Peraturan ini juga menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa pada Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat