Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal-pasal selanjutnya merinci perubahan-perubahan tersebut, termasuk perubahan pada pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, serta alokasi anggaran untuk berbagai jenis pajak dan retribusi seperti Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Retribusi Jasa Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat