Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes. Setiap perangkat daerah diharuskan menerapkan SRIKANDI dengan menyediakan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang kearsipan dan teknologi informasi. Pedoman Penerapan SRIKANDI mengatur secara rinci pengertian umum, indikator, dan langkah-langkah penerapan, yang wajib diikuti oleh seluruh instansi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat