Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tujuan, sasaran, ruang lingkup, trias UKS (Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat), serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS di tingkat kabupaten, kecamatan, dan satuan pendidikan. Peraturan ini juga mencakup aspek pengawasan, pelaporan, dan pembiayaan program UKS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat