Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pengelolaan arsip statis yang mencakup akuisisi, pengolahan, preservasi, serta akses dan layanan arsip. Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan arsip, prosedur akuisisi, pengolahan, dan preservasi arsip statis, serta mekanisme layanan dan akses publik terhadap arsip. Sarana, prasarana, dan fasilitas layanan publik juga diatur untuk memastikan keamanan dan ketersediaan arsip bagi pengguna.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat