Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Harga Satuan (ASB) Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2024 sebagai acuan harga tertinggi dalam perencanaan anggaran daerah, dengan batasan yang tidak dapat dilampaui. Penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah harus mengikuti ASB tersebut, sambil memperhatikan penyesuaian harga berdasarkan izin Bupati dalam kondisi tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur penambahan dan penyesuaian item kegiatan serta pengaturan harga dalam situasi fluktuasi harga akibat faktor eksternal seperti inflasi dan fluktuasi mata uang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat