Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Alokasi anggaran Desa yang berasal dari hasil pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada Desa, dengan jenis pajak dan retribusi yang terinci serta penghitungan alokasi yang proporsional berdasarkan kategori tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat