Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 48 Tahun 2023

Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah (HSPK) untuk tahun anggaran 2024, yang menjadi acuan harga tertinggi dalam perencanaan anggaran daerah. Penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan daerah harus mengikuti HSPK tersebut, namun dalam kondisi tertentu, penyesuaian harga dapat dilakukan dengan izin Bupati. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk menambahkan item kegiatan yang tidak tercantum dalam HSPK serta mengatur penyesuaian harga dalam kasus fluktuasi mata uang dan inflasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 48 Tahun 2023 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
17 November 2023
Tanggal Pengundangan
17 November 2023
Tanggal Berlaku
17 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.48
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan