Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah (HSPK) untuk tahun anggaran 2024, yang menjadi acuan harga tertinggi dalam perencanaan anggaran daerah. Penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan daerah harus mengikuti HSPK tersebut, namun dalam kondisi tertentu, penyesuaian harga dapat dilakukan dengan izin Bupati. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk menambahkan item kegiatan yang tidak tercantum dalam HSPK serta mengatur penyesuaian harga dalam kasus fluktuasi mata uang dan inflasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat