Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kewajiban Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dalam jangka waktu tertentu, dengan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi. Selain itu, pembentukan tim pengelola LHKPN Daerah, tugas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN juga diatur dalam peraturan ini. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan dipantau oleh tim pengelola dan inspektorat untuk memastikan kepatuhan serta kewajaran pengungkapan harta kekayaan penyelenggara negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat