Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : BAPPELITBANGDA bertugas membantu Bupati dalam perencanaan pembangunan dan penelitian, dengan fungsi meliputi penyusunan kebijakan, dukungan teknis, evaluasi, pembinaan, administrasi, dan koordinasi di Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat memiliki tugas perumusan kebijakan dan dukungan administratif serta fungsi koordinasi, pembinaan administrasi, dan pengelolaan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat