Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tugas-tugas lembaga pemerintahan di Kabupaten Rembang, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), Pedoman Penyusunan APB Desa, serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Pasal 2 kemudian merinci pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, mencakup sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, prinsip, kebijakan, teknis penyusunan APB Desa, dan hal khusus lainnya yang dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran sebagai bagian integral dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat