Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perencanaan teknis manajemen persampahan di Kabupaten Rembang selama periode lima belas tahun (2024-2038), dengan maksud untuk menyusun arah kebijakan, strategi pengembangan, dan program perangkat daerah yang mendukung visi Kabupaten Rembang. Tujuannya adalah memberikan pedoman kepada perangkat daerah dalam melaksanakan program kegiatan yang mendukung pengelolaan persampahan di Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat