Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 36 Tahun 2023 terkait penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disahkan. Modifikasi dilakukan pada ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merinci penjabaran perubahan APBD, yang kini telah diatur secara terperinci dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat