Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kriteria, persyaratan, serta pelaksanaan bongkar muat dan pengawasan muatan angkutan barang umum di Kabupaten Brebes. Pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan teknis, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, serta akan dikenakan sanksi administrasi atas pelanggaran yang ditemukan. Pengawasan muatan dilakukan melalui pemeriksaan teknis, dimensi, dokumen, dan daya angkut, dengan pengecualian tertentu untuk jenis angkutan khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat