peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; meliputi: (1) Audit TIK dilaksanakan terhadap: a. Infrastruktur SPBE; b. Aplikasi SPBE; dan c. Keamanan SPBE. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. audit Infrastuktur SPBE; b. audit Aplikasi Khusus; c. audit keamanan Infrastuktur SPBE; dan d. audit keamanan Aplikasi khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat