Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; perubahan terkait kewajiban menyerahkan diagram LAN; penggunaan sistem penghubung; aplikasi SPBE; keamanan SPBE; manajemen data;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat