Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah; perubahan meliputi: 1.Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf e angka 22 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 23 dan angka 24; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, ayat (2) huruf e angka 16 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 17 dan angka 18; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e angka 10 dan angka11 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat