Peraturan ini mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Tahun 2024; meliputi:penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan; penyediaan jasa pemeliharaan, biaya penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan; pekerjaan penunjang kegiatan konstruksi bangunan sederhana; komponen kegiatan pengawasan konstruksi bangunan gedung sederhana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat