Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan WaliKota Madiun Nomor 19 Tahun 2023 tentang PedomanPelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TamanKanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, SekolahMenengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran2023/2024; perubahan meliputi: 1. Ketentuan Lampiran III terkait jadwal penerimaan peserta didik baru; 2. Ketentuan Lampiran IV diubah terkait pagu penerimaan peserta didik baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat