Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MADIUN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN AJARAN 2023/2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan WaliKota Madiun Nomor 19 Tahun 2023 tentang PedomanPelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TamanKanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, SekolahMenengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Ajaran2023/2024; perubahan meliputi: 1. Ketentuan Lampiran III terkait jadwal penerimaan peserta didik baru; 2. Ketentuan Lampiran IV diubah terkait pagu penerimaan peserta didik baru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MADIUN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA MADIUN TAHUN AJARAN 2023/2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
22 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2023
Tanggal Berlaku
22 Juli 2023
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 25/G
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan