Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2023

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA HARI JADI KOTA MADIUN KE KE-105

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-105; meliputi: Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap denda PBB mulai Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2022. Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2023 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA HARI JADI KOTA MADIUN KE KE-105
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 20/G
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan