Peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-105; meliputi: Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap denda PBB mulai Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2022. Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat