petunjuk - pembatasan pertemuan atau rapat - di luar kantor - arsip nasional ri
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN 2015 (878): 6 hlm;jdih.anrigo.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; Perme Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di lingkungan ANRI dilaksanakan terhadap kegiatan yang dibiayai oleh APBN yang tertuang dalam DIPA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
- Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
|