Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi; meliputi: ketentuan umum; Pengamanan informasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. Aset Informasi; b. Aset Pengolahan Informasi; dan c. Penyimpanan Informasi; sumber daya; standar dan prosedur pengendalian; manajemen risiko; mekanisme penyelenggaraan; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat