Peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan pembinaan dan pengawasan PSAT meliputi: a.pembinaan PSAT; b.pengawasan PSAT; c.registrasi PSAT; dan d.peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat