Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 37 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes untuk tahun anggaran 2023, mengubah beberapa ketentuan yang telah diubah sebelumnya. Perubahan tersebut terutama berfokus pada pengubahan ketentuan dalam lampiran yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.37
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Brebes No. 76 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan