Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kata Madiun; meliputi: ketentuan umum; maksdu; kriteria TPP (a. TPP berdasarkan Beban Kerja; b. TPP berdasarkan Prestasi Kerja; c. TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi; dan d. TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.); metode perhitungan; tata cara pengajuan pembayaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat