Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kata Madiun; meliputi: ketentuan umum; maksdu; kriteria TPP (a. TPP berdasarkan Beban Kerja; b. TPP berdasarkan Prestasi Kerja; c. TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi; dan d. TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.); metode perhitungan; tata cara pengajuan pembayaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 8/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan