Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, dengan penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Terdapat peningkatan dan pengurangan pada berbagai pos anggaran seperti pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, yang secara keseluruhan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana daerah sesuai dengan kebutuhan dan perubahan kondisi ekonomi. Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat